SINAR HARAPAN—Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan perdana yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena wakil KPK tidak hadir.
Hakim tunggal, Abu Hanifah, mengatakan pihak KPK mengirim surat tidak bisa hadir dalam sidang perdana tersebut. Sidang praperadilan ini dimohonkan oleh MAKI berkenaan dengan belum tertangkapnya Harun Masiku meski kasus sudah bergulir hingga empat tahun.
"Termohon meminta untuk menunda tiga minggu. Hanya bisa diberikan dua minggu," kata Abu di Ruang Sidang 3 PN Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024.
Pihak KPK, katanya, akan terlebih dahulu menyiapkan dokumen untuk menghadapi praperadilan. Hakim mempersilakan bagi pemohon untuk memperkuat dokumen yang akan diajukan. Sidang akan kembali digelar pada Senin, 12 Februari 2024.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun