KEDIRI, JP Radar Kediri-Harapan Tri, 16, terdakwa pembunuh Indri, 15, untuk mendapat keringanan hukuman, pupus sudah. Pria asal Desa Gedangsewu, Pare itu divonis 10 tahun penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan kemarin. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu sama persis dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU)
Majelis hakim memberi hukuman maksimal terhadap pelaku pembunuhan di dekat jalan masuk Gua Jegles, Desa Keling, Kepung tersebut. “Alhamdulillah (vonis, Red) tidak dikurangi (sesuai tuntutan JPU, Red),” kata Musriana, 43, ibu Indri yang kemarin menghadiri sidang.
Meski mengaku tidak puas karena pembunuh anaknya hanya dihukum 10 tahun penjara, Musriana tetap mengaku lega. Sebab, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tidak lebih ringan dari tuntutan JPU. Sekaligus merupakan hukuman maksimal untuk terdakwa anak.
Dalam sidang yang berlangsung terbuka kemarin, majelis hakim memaparkan beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi putusan. Di antaranya, adanya bukti kuat terkait perbuatan Tri yang melakukan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Gelar Razia Knalpot Brong, Petugas Gabungan Polres Kediri Sita Puluhan Sepeda Motor
Mendengar vonis hakim, JPU langsung menyatakan menerima putusan. Sebab, vonis dari hakim sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada Senin (22/1) lalu. “Kami menerima, karena itu sudah sesuai tuntutan. Dan nantinya setelah tujuh hari terdakwa tidak berubah pikiran. Maka putusan itu berkekuatan hukum tetap, atau inkrah,” terang JPU Nanda Yoga Rohmana.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!