Jika kasus sudah dinyatakan inkrah, menurut Yoga pihaknya akan segera memindahkan terpidana. Jika saat ini Tri masih menempati Lapas Kelas IIA Kediri, nantinya dia akan dibawa ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar. “Rencananya minggu ini (dipindahkan ke LPKA Blitar, Red),” jelasnya.
Sementara itu, berbeda dengan keluarga Indri yang menyambut gembira pemberian hukuman untuk Tri, keluarga pemuda yang sebelum insiden bekerja di swalayan ini terlihat bersedih. Bin, 50, ibu Tri, dan Sun, 56, ayah tiri Tri, terlihat menyimak pembacaan putusan putusan dengan mata berkaca-kaca. “Kami menerima putusan itu,” tutur Bin sembari tertunduk lesu.
Vonis 10 tahun penjara bagi Bin memang berat. Meski demikian, dia menyadari anaknya memang bersalah dalam kasus tersebut. Dia dan keluarganya pun memutuskan untuk menerima vonis majelis hakim.
Terpisah, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Kediri Nurul Akmalah juga menyebut putusan untuk Tri sudah tepat. Sesuai dengan perundang-undangan anak.
Baca Juga: Polres Kediri Dalami Dugaan Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa Tahun 2021
“Saya rasa sudah tepat. Tersangka anak ini juga nantinya ditempatkan di LPKA, jadi sudah sesuai,” terangnya.
Meski persidangan sudah selesai, menurut perempuan yang akrab disapa Mala ini PK Bapas akan tetap melakukan pemantauan. Mereka juga melakukan penelitian masyarakat. Fungsinya untuk memberikan rekomendasi kepada LPKA.
“Nanti kami juga tetap berperan, utamanya ketika dimintai LPKA. Kami akan lakukan litmas untuk memberikan rekomendasi kegiatan yang akan dilakukan tersangka di LPKA,” jelasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh