‘’Poin pentingnya adalah terdakwa dimintai pertanggungjawaban semenjak menjadi Kepala SMP Negeri 6 Bojonegoro, yaitu mulai 9 April 2021 (sekitar 8 bulan),’’ jelasnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman dikonfirmasi terpisah membenarkan sidang berlangsung kemarin.
‘’Kita melakukan sidang pada Senin (29/1) dan Rabu (31/1),’’ terangnya.
Sarwo Edi diduga memiliki peranan dan bertanggung jawab atas pengelolaan dana BOS selama menjabat kepala sekolah (Kepsek) sejak 2021. Terdakwa juga telah tahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Bojonegoro. ‘’Terhitung mulai tanggal 11 Januari lalu,’’ lanjutnya.
Kasus ini berdampak pada kekosongan kursi kepala SMPN 6 Bojonegoro. Sejak Sarwo Edi ditetapkan tersangka pada 11 Januari lalu, hingga kemarin (29/1) belum ada penggantinya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro Nur Sujito menuturkan, kursi kepala sekolah SMPN 6 Bojonegoro yang ditinggalkan Sarwo Edi masih kosong. Sejak ditetapkan tersangka 11 Januari lalu.
‘’Pengganti definitif belum ada, saat ini diisi pelaksana tugas (Plt),’’ ungkapnya. (dan/msu)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta