BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Sidang kasus dugaan korupsi bantuan operasional sekolah (BOS), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Bojonegoro 2021 dengan terdakwa Sarwo Edi, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kemarin (29/1).
Terdakwa yang sebelumnya menjabat Kepala SMPN 6 Bojonegoro itu kemarin kembali duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan di persidangan.
‘’Hari ini (kemarin) pemeriksaan saksi 7 orang,’’ kata Nursamsi, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sarwo Edi
Nursamsi mengatakan, kliennya disangka memiliki peran pengeluaran keuangan di luar rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS). Namun, dia memastikan pengeluaran itu murni kepentingan kegiatan sekolah.
Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, lanjut dia, dinilai menguntungkan terdakwa. Bahkan, terdakwa hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas penggunaan dana di luar RKAS Tahun 2021.
Baca Juga: Kepala SMPN 6 Bojonegoro Segera Jalani Persidangan Kasus Korupsi
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh