Satresnarkoba Polres Muba Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba

- Rabu, 31 Januari 2024 | 00:30 WIB
Satresnarkoba Polres Muba Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba

MUBA, LARAS POST - Menindaklanjuti informasi masyarakat yang masuk melalui Aplikasi Web "BANPOL" yang menginformasikan bahwa di pinggir jalan Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan sering ada kegiatan transaksi narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muba langsung bergerak cepat merespon informasi tersebut.

Alhasil pada hari Senin (9/1/2024) berhasil mengamankan JR (44) warga setempat terduga pelaku tindak pidana narkoba berikut barang buktinya berupa 7 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening warna putih dengan berat bruto 1,41 gram.

Kapolres Muba Akbp Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasatres Narkoba Akp Tomy Prambana Sik. MH. Msi. saat dikonfirmasi LARAS POST, Selasa (30/01/2024) membenarkan adanya ungkap kasus tindak pidana narkoba di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca Juga: Kepedulian dan Rasa Cinta Terhadap Prajurit, TNI AD Apresiasi Kinerja YKEP dalam Sejahterakan

"Terungkapnya kasus tersebut bermula adanya informasi yang kami terima melalui Aplikasi Web "BANPOL" yang menginformasikan bahwa di pinggir jalan desa rantau panjang sering ada transaksi narkoba, sehingga tidak lama kemudian setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam, terduga pelaku berikut barang buktinya berhasil kami amankan." jelasnya.

"Terduga pelaku JR telah kami tetapkan menjadi tersangka, dan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun , paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling banyak 10 milyar rupiah," terang Tomy.


Halaman:

Komentar