NARASIBARU.COM: Gugur sudah berstatus tersangka mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Estiono, mengabulkan permohonan praperadilan Eddy Hiariej di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, demikian Estiono dalam konferensi pers, Selasa (30/1/2024).
Estiono menilai tidak sahnya menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki bukti yang cukup. Oleh karena tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej membuat penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Baca Juga: Bekas Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Mengajukan Gugatan Praperadilan ke KPK
“Oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah maka status tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” katanya.
Estiono juga menyebut penetapan tersangka Eddy dan tersangka ketiga lainnya dinyatakan tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka bersama pengacara dan asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan, senilai total Rp8 miliar.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?