Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej

- Rabu, 31 Januari 2024 | 01:00 WIB
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej

Baca Juga: Penyidik ​​​​​​KPK Intensifkan Penanganan Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Permohonan praperadilan atas sah atau tidak penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh penyidik ​​KPK disebabkan karena kubu Eddy menilai penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Putusan hakim PN Jakarta Selatan itu disambut gembira pihak Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej.

Berbeda halnya dengan tanggapan KPK. Penyudik merasa sudah bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, KPK akan mengkaji terlebih dahulu putusan praperadilan yang membuat Eddy Hiariej lolos dari proses hukum tersebut.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Eddy Hiariej Terhadap KPK Ditunda, Karena Lembaga Antirasuah Tidak Hadir

“Kami akan pelajari terlebih dahulu keputusan hakim praperadilannya,” kata Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, Selasa (30/1/2024).

Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Dia menyebut tim biro hukum KPK akan menyampaikan laporan kepada pimpinan soal putusan tersebut. “Biro hukum akan meninjau pertimbangan hakim dan melaporkan ke pimpinan,” tutur Alex. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id


Halaman:

Komentar