Baca Juga: Penyidik KPK Intensifkan Penanganan Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Permohonan praperadilan atas sah atau tidak penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh penyidik KPK disebabkan karena kubu Eddy menilai penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Putusan hakim PN Jakarta Selatan itu disambut gembira pihak Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej.
Berbeda halnya dengan tanggapan KPK. Penyudik merasa sudah bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, KPK akan mengkaji terlebih dahulu putusan praperadilan yang membuat Eddy Hiariej lolos dari proses hukum tersebut.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Eddy Hiariej Terhadap KPK Ditunda, Karena Lembaga Antirasuah Tidak Hadir
“Kami akan pelajari terlebih dahulu keputusan hakim praperadilannya,” kata Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, Selasa (30/1/2024).
Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Dia menyebut tim biro hukum KPK akan menyampaikan laporan kepada pimpinan soal putusan tersebut. “Biro hukum akan meninjau pertimbangan hakim dan melaporkan ke pimpinan,” tutur Alex. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina