Baca Juga: Penyidik KPK Intensifkan Penanganan Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Permohonan praperadilan atas sah atau tidak penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh penyidik KPK disebabkan karena kubu Eddy menilai penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Putusan hakim PN Jakarta Selatan itu disambut gembira pihak Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej.
Berbeda halnya dengan tanggapan KPK. Penyudik merasa sudah bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, KPK akan mengkaji terlebih dahulu putusan praperadilan yang membuat Eddy Hiariej lolos dari proses hukum tersebut.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Eddy Hiariej Terhadap KPK Ditunda, Karena Lembaga Antirasuah Tidak Hadir
“Kami akan pelajari terlebih dahulu keputusan hakim praperadilannya,” kata Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, Selasa (30/1/2024).
Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Dia menyebut tim biro hukum KPK akan menyampaikan laporan kepada pimpinan soal putusan tersebut. “Biro hukum akan meninjau pertimbangan hakim dan melaporkan ke pimpinan,” tutur Alex. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?