Baca Juga: Jabatan Danpuspom dan Dandenma Mabes TNI Resmi Berpindah Tangan
Sugeng mengungkapkan, peristiwa pidana yang menjerat Eddy Hiariej sebetulnya ada, hanya tinggal dirumuskan kembali langkah-langkah yang diperlukan oleh KPK untuk proses penyidikannya.
“Putusan batal penetapan tersangka didasarkan pertimbangan alat bukti belum cukup dan pemeriksaan saksi dalam jangka waktu sangat pendek. Hal ini adalah pendapat hukum Hakim Tunggal Praperadilan estiono, artinya pendapat ini adalah koreksi atas kerja penyidikan kpk, sehingga harus dapat dianggap sebagai masukan bagi KPK untuk profesional dalam penyidikan dengan melengkapi alat bukti dan melakukan kembali pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti secara cermat. Maknanya proses ini bisa dilakukan lagi,” ungkapnya.
Namun demikian, Sugeng melihat bahwa dalam amar putusan hakim terdapat putusan yang melampaui kewenangan, yaitu amar putusan yang menyatakan tidak sah segala keputusan dan penerapan lebih lanjut yang diterbitkan oleh pemohon terkait penetapan tersangka.
Sugeng menilai bahwa amar putusan tersebut maknanya bias, apakah yang tidak sah adalah tindakan lebih lanjut terkait surat penetapan tersangka didasarkan Sprindik KPK Nomor 147 tertanggal 24 November 2023 atau tindakan lebih lanjut setelah proses hukum atas perkara ini diperbarui dan dilengkapi merujuk pada pertimbangan putusan hakim.
“Menurut saya adalah terbatas dalam merujuk Sprindik KPK Nomor 147 tanggal 24 November 2023, bukan proses baru setelah dilengkapi sesuai koreksi hakim praperadilan. Amar tersebut tidak bermakna KPK tidak bisa lagi menyidik perkara tersebut, karena kalau itu maknanya, hakim telah bertindak melampaui kewenangan atau melanggar UU KPK dan UU Tipikor karena membatasi kewenangan KPK,” ujarnya.*
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tributeindonesia.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya