Persidangan Kasus Kades Jambean Kras Kediri Berjalan Lagi, Ini Agendanya

- Rabu, 31 Januari 2024 | 11:01 WIB
Persidangan Kasus Kades Jambean Kras Kediri Berjalan Lagi, Ini Agendanya

KEDIRI, JP Radar Kediri- Kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Jambean, Kecamtan Kras Hari Amin berlanjut. Setelah dalam putusan sela  kemarin, majelis hakim menolak semua eksepsi dari penasihat hukum (PH) terdakwa. Artinya, sidang akan memasuki agenda inti, berupa pemeriksaan saksi-saksi.

Putusan  tersebut merespon eksepsi PH yang disampaikan di sidang sebelumnya (23/1). Saat itu pihak PH menyebut perkara ini tidak terbukti adanya tindakan pidana korupsi. Namun, hakim berpendapat lain. Bahkan, mereka menyebut bahwa materi eksepsi yang dilayangkan PH merupakan pokok perkara. Yang harus didalami di persidangan.

“Seperti yang dilihat dalam sidang tadi, menyatakan eksepsi tidak diterima. Majelis hakim menyatakan melanjutkan sidang,” terang salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) Taufiq Ismail, yang ditemui usai sidang.

Setelah keputusan sela itu, pihak JPU akan menyiapkan saksi-saksi. Khususnya untuk dihadirkan di sidang berikutnya (6/2). Dalam catatan JPU, akan ada sepuluh hingga lima belas saksi yang dihadirkan.

Baca Juga: Pembunuh Perempuan di Gua Jegles Kediri Divonis 10 Tahun

“Ada dari perangkat desa, ada juga yang dari BPD (badan permusyawaratan desa, Red),” terang lelaki yang sehari-hari menjabat Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Kediri ini.


Halaman:

Komentar

Terpopuler