METRO SULTENG - Sidang praperadilan terhadap Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, batal digelar pada pada Rabu (31/1/2024).
Hakim tunggal Andi Juniman Konggoasa, terpaksa menunda sidang praperadilan yang dimohonkan seorang wanita bernama Clara Dewi Wembem atas penahanannya yang dilakukan Polda Sulteng.
Sidang pun dijadwalkan kembali pada Selasa (12/2/2024) mendatang dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan.
Baca Juga: Sidang Kasus Bank Sulteng-PT BAP Bergulir, JPU: Seharusnya Total Pembayaran Bukan Rp19 M
Penundaan dilakukan karena Polda Sulteng sebagai termohon tidak hadir. Polda beralasan disibukan persiapan pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Sidang hari ini ditunda. Informasi di meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palu, termohon tidak hadir karena lagi mengikuti kegiatan pengamanan Pemilu," kata hakim tunggal praperadilan PN Palu kepada kuasa hukum pemohon Dr. P. Hasibuan.
Termohon Polda Sulteng meminta agar persidangan ditunda sampai 20 Februari mendatang. Namun hakim tunggal Andi Juniman Konggoasa, tidak bisa menyetujui begitu saja pemintaan dari termohon.
"Saya mananyakan kepada pemohon, seperti apa tanggapannya?," kata Andi - sapaan akrab sang hakim.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?