Sidang Praperadilan Clara Wembem Vs Polda Sulteng di PN Palu Ditunda

- Kamis, 01 Februari 2024 | 06:30 WIB
Sidang Praperadilan Clara Wembem Vs Polda Sulteng di PN Palu Ditunda

Sebaliknya, kuasa hukum pemohon P. Hasibuan meminta agar persidangan bisa dipercepat, mengingat pemohon telah ditahan sejak 9  Januari 2024 sampai saat ini.

"Kalau bisa sidang praperadilannya ditunda sampai 5 Februari," harap P. Hasibuan yang turut didampingi rekannya Varanitha Belladina Hasibuan, Mohamad Aidil, Muhamad Nuzul dan Riswan.

Baca Juga: Bangunan MDA di Morowali Terancam Tak Terpakai, Bagian Kesra Bingung Siapa Yang Akan Kelola

Usai mempertimbangkan permintaan dari kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon, serta pertimbangan lainnya, hakim tunggal praperadilan menetapkan jadwal persidangan praperadilan pada 12 Februari 2024, atau ditunda selama dua pekan. Agenda sidangnya pembacaan permohonan gugatan.

Usai penundaan sidang, kuasa hukum pemohon P. Hasibuan menjelaskan bahwa dasar pengajuan praperadilan karena apa yang dilakukan Polda Sulteng dianggap tidak sesuai prosedur.

P. Hasibuan, kuasa hukum pemohon praperadilan memberikan keterangan kepada wartawan di PN Palu.

Karena suami Clara tidak berada di tempat, maka dibawalah Clara ke Polda Sulteng dengan alasan dimintai keterangan sebagai saksi.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com


Halaman:

Komentar