BANJARMASIN - Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz menegaskan, kasus ayah perkosa anak yang terjadi di Banjarmasin Utara terus berproses.
Dia juga membenarkan, terduga pelaku, yakni ayah korban yang berumur 41 tahun telah ditahan.
"Sudah diproses, pelakunya sudah ditahan," jawabnya singkat via pesan WhatsApp kepada Radar Banjarmasin, Rabu (31/1).
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan wartawan, Erick berjanji, hari ini (1/2) kepolisian akan memberikan keterangan pers.
Baca Juga: Nasib Pilu Bocah 12 Tahun asal Banjarmasin: Dihamili Kenalan, lalu Digauli Ayah Kandung
Diberitakan sebelumnya, korban baru berumur 12 tahun. Siswi SMP itu tengah hamil tujuh bulan.
Kepada Radar Banjarmasin, kerabat dekat korban menceritakan, sang ayah mengakui telah menyetubuhi putrinya. Namun ia membantah telah menghamilinya.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun