Kejadian serupa terjadi pada bulan Juli 2019, ketika seorang bayi lahir dalam penerbangan dari Doha, Qatar, ke Beirut, Lebanon, dan kemudian dialihkan ke Kuwait untuk perawatan medis.
Bahkan selama evakuasi AS dari Afghanistan pada tahun 2021, seorang pengungsi Afghanistan melahirkan di pesawat pengangkut pasukan C-17.
Kewarganegaraan dan Pertanyaan Hukum
Pertanyaan utama yang muncul terkait kelahiran di pesawat adalah kewarganegaraan bayi yang lahir dalam penerbangan. Hal ini melibatkan beberapa faktor, tergantung pada kebijakan hukum negara yang terkait.
Prinsip 'Jus Soli' atau Hak untuk Wilayah
Beberapa negara menerapkan prinsip 'jus soli', yang memberikan kewarganegaraan kepada siapa pun yang lahir di wilayah udara atau perairan teritorial mereka.
Amerika Serikat adalah salah satu contoh negara yang mengadopsi prinsip ini. Sehingga, bayi yang lahir di pesawat yang berada di wilayah udara AS akan dianggap warga negara AS.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hariankami.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh