TANJUNG - Warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong menjual sabu ke Polisi setempat di rumahnya.
Tanpa curiga, pria berusia 37 tahun berinisial RA itu hingga nekat melakukannya Selasa (30/1/2024).
Peristiwa itu terjadi ketika anggota Polres Tabalong menyambangi rumahnya dan RA pun mengambil sabu miliknya yang diletakkan di kantung celana di dalam kamarnya.
Baca Juga: Ratusan Gram Sabu Diblender Polres Banjar
Setelah melihatkan sabu miliknya, dia pun bingung bukan kepalang, pasalnya pembelinya mengaku seorang Polisi.
Tak bisa berkutik, RA terpaksa menyerahkan diri dan barang bukti kejahatannya berupa sabu seberat 0,34 gram ke petugas.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun