TANJUNG - Warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong menjual sabu ke Polisi setempat di rumahnya.
Tanpa curiga, pria berusia 37 tahun berinisial RA itu hingga nekat melakukannya Selasa (30/1/2024).
Peristiwa itu terjadi ketika anggota Polres Tabalong menyambangi rumahnya dan RA pun mengambil sabu miliknya yang diletakkan di kantung celana di dalam kamarnya.
Baca Juga: Ratusan Gram Sabu Diblender Polres Banjar
Setelah melihatkan sabu miliknya, dia pun bingung bukan kepalang, pasalnya pembelinya mengaku seorang Polisi.
Tak bisa berkutik, RA terpaksa menyerahkan diri dan barang bukti kejahatannya berupa sabu seberat 0,34 gram ke petugas.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?