Bisnis haram Rusbandi sudah lama terendus polisi, tapi baru sekarang tempat tinggalnya ditemukan.
"Kami tangkap saat dia berada di rumah. Kami geledah habis rumahnya. Hingga ditemukan barbuk di dalam sebuah ransel," ujarnya.
Polisi masih menelusuri jaringan Rusbandi, diduga tersangka terkait jaringan narkotika lintas provinsi.
"Masih kami dalami. Sejauh ini dia masih tertutup dan memberikan keterangan seadanya saja," tambahnya.
Rusbandi dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor: Syarafuddin
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!