BANJARMASIN - Seorang sopir menyimpan narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamina) sebanyak 300 gram lebih. Namanya Rusbandi, 52 tahun, diringkus Senin (22/1) lalu.
Rusbandi memiliki dua alamat, di Kaltim dan Kalsel. Di Jalan M Said, Sungai Kunjang, Samarinda dan di Jalan Ahmad Yani km 8, Kertak Hanyar, Banjar.
Dia ditangkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin saat berada di rumahnya di Kompleks Manarap.
"Sehari-harinya tersangka ini nyopir, nyambi pengedar," ungkap Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Bala Putra Dewa, Kamis (1/2).
Barang buktinya, 25 paket sabu dengan berat 319,8 gram, dua butir pil ekstasi, dan sepaket ekstasi serbuk.
"Ada dugaan barang sebanyak itu akan diedarkan ke pelanggannya. Menguatkan perannya sebagai pengedar, kami menemukan timbangan digital dan alat pembungkus," tambah Dewa.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta