BANJARMASIN - Seorang sopir menyimpan narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamina) sebanyak 300 gram lebih. Namanya Rusbandi, 52 tahun, diringkus Senin (22/1) lalu.
Rusbandi memiliki dua alamat, di Kaltim dan Kalsel. Di Jalan M Said, Sungai Kunjang, Samarinda dan di Jalan Ahmad Yani km 8, Kertak Hanyar, Banjar.
Dia ditangkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin saat berada di rumahnya di Kompleks Manarap.
"Sehari-harinya tersangka ini nyopir, nyambi pengedar," ungkap Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Bala Putra Dewa, Kamis (1/2).
Barang buktinya, 25 paket sabu dengan berat 319,8 gram, dua butir pil ekstasi, dan sepaket ekstasi serbuk.
"Ada dugaan barang sebanyak itu akan diedarkan ke pelanggannya. Menguatkan perannya sebagai pengedar, kami menemukan timbangan digital dan alat pembungkus," tambah Dewa.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!