Alexander mengatakan Camat, Lurah, Kepala Desa atau Perbekel merupakan Pimpinan tertinggi ditingkat Desa yang sekaligus menjadi Aparatur Pemerintah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga: Hari Bhakti Imigrasi, Kanwil Kemenkumham Bali Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Pancaka Tirta
"Saat ini merupakan musim politik dan Pemilihan Umum sudah semakin dekat, saya harap Desa sebagai unit terkecil sebuah negara dengan Camat, lurah, Kepala Desa atau Perbekel sebagai Pemimpin tertinggi sebuah Desa harus mampu menjadi pemimpin yang dapat menciptakan suasana kondusif, rasa aman, adil dan transparan selama proses Pemilu," ucap Alexander.
Alexander juga menambahkan bahwa nantinya para Kepala Desa dan Lurah yang lolos seleksi ditingkat daerah akan mengikuti kegiatan Paralegal Justice Academy selama 3 (tiga) hari yang mana dalam kegiatan tersebut para Kepala Desa dan Lurah akan mendapatkan materi terkait dengan Pengetahuan hukum.
Hal ini diharapkan Pengetahuan Hukum yang didapat dan dengan pengalaman dalam memimpin warganya menjadikan Kepala Desa/Lurah mampu mengidentifikasi masalah, melakukan analisis serta mengambil tindakan atau keputusan (penyelesaian) yang tepat atas masalah-masalah yang timbul di warganya, sehingga tercipta suasana yang harmoni, damai, dan rukun di kalangan masyarakat.
Ditempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyampaikan netralitas aparatur pemerintah merupakan hal yang penting untuk menjaga integritas dan kualitas pemilu di Indonesia. Hal tersebut merupakan salah satu syarat penting untuk mewujudkan pemilu yang adil, jujur, dan damai.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bali.suaramerdeka.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh