RADARSEMARANG.ID, Semarang - Enam Taruna di salah satu perguruan tinggi pelayaran di Kota Semarang ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng. Mereka terlibat dugaan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap junior.
"Sudah ada beberapa. Kita tidak melakukan penahanan, hanya wajid lapor," ungkap Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (2/2/2024).
"(Alasan kooperatif) Yang bersangkutan kooperatif wajib lapor. di panggil datang. Statusnya diskorsing, kan tidak mungkin melakukan perbuatan sama," katanya.
Baca Juga: Diduga Hapus Nama Penerima Bansos Tanpa Musyawarah, Kades Sidomulyo Demak Jadi Tersangka
Menanggapi mereka yang ditetapkan tersangka dan tidak statusnya sudah tidak lagi sebagai Taruna, Johanson mengatakan tidak mengetahui secara pasti.
Pihaknya menyampaikan, sementara ini mendapat skorsing dari pihak kampus.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun