"Kan tergantung sana, saya gak tau. Dari mereka mengatakan statusnya skorsing. Ya sudah. Apakah statusnya masih jadi taruna atau tidak, bukan kewenangan saya. Kita hanya melakukan penyidikan, penetapan tersangka dan wajib lapor," pungkasnya.
Informasi yang dihimpun, berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-6 tertanggal 25 Januari 2024 bernomor B/47/I/RES/1/6/2024/Ditreskrimum menyebutkan enam terlapor sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MDK, PDR, ZA, DP, IYP, RNFF.
Baca Juga: Waspada DBD! 7 Orang di Kendal Meninggal Akibat Demam Berdarah Dengue
Pengacara korban dari LBH Semarang, Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara mengaku telah mendapat surat SP2HP dari pihak kepolisian pada Kamis (25/1) lalu.
Sedangkan pihak pelapor atau korban, bernama MG, 19, warga Jakarta.
"Kami mendapat surat SP2HP, dimana di dalam surat itu, bahwa penyidik melakukan gelar perkara, dengan hasil enam orang terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan melakukan pemanggilan sebagai tersangka," katanya.
Baca Juga: Curi 30 Sepatu Ekspor, 3 Karyawan Pabrik PT SCI Salatiga Ditangkap
Akibat penganiayaan tersebut, MG mengalami sejumlah luka kencing darah, ulu hati sakit, luka dalam gampang sakit perut hingga membuat sering bolak-balik ke toilet.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarsemarang.jawapos.com
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun