"Kan tergantung sana, saya gak tau. Dari mereka mengatakan statusnya skorsing. Ya sudah. Apakah statusnya masih jadi taruna atau tidak, bukan kewenangan saya. Kita hanya melakukan penyidikan, penetapan tersangka dan wajib lapor," pungkasnya.
Informasi yang dihimpun, berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-6 tertanggal 25 Januari 2024 bernomor B/47/I/RES/1/6/2024/Ditreskrimum menyebutkan enam terlapor sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MDK, PDR, ZA, DP, IYP, RNFF.
Baca Juga: Waspada DBD! 7 Orang di Kendal Meninggal Akibat Demam Berdarah Dengue
Pengacara korban dari LBH Semarang, Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara mengaku telah mendapat surat SP2HP dari pihak kepolisian pada Kamis (25/1) lalu.
Sedangkan pihak pelapor atau korban, bernama MG, 19, warga Jakarta.
"Kami mendapat surat SP2HP, dimana di dalam surat itu, bahwa penyidik melakukan gelar perkara, dengan hasil enam orang terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan melakukan pemanggilan sebagai tersangka," katanya.
Baca Juga: Curi 30 Sepatu Ekspor, 3 Karyawan Pabrik PT SCI Salatiga Ditangkap
Akibat penganiayaan tersebut, MG mengalami sejumlah luka kencing darah, ulu hati sakit, luka dalam gampang sakit perut hingga membuat sering bolak-balik ke toilet.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarsemarang.jawapos.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!