Kasus korupsi ini terkait dengan kebijakan pungutan dan setoran yang dilakukan oleh SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian, melibatkan penarikan uang dari unit eselon I dan II dengan nilai yang telah ditentukan SYL.
Baca Juga: Ponsel Aiman Disita, Polisi: Sudah Sesuai KUHAP
Penerimaan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL, seperti pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah, tiket pesawat, serta ibadah umrah.
SYL dan dua rekannya disangkakan melanggar undang-undang korupsi dan pencucian uang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh