KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – BS, 62, kini tengah menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Kakek asal Kecamatan Mojosari ini harus berhadapan dengan hukum karena tega mencabuli anak tetangganya yang masih kelas 5 SD.
Akibat perbuatan bejatnya itu, terdakwa terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.
BS melakoni sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (1/2).
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Husnul Khotimah ini, jaksa penuntut umum (JPU) menjabarkan dakwaan bagi terdakwa. Oleh JPU, BS dikenakan dakwaan tunggal.
”Dakwaannya kami kenakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” terang JPU Yessi Kurniani.
Dijelaskannya, aksi bejat lansia yang bekerja sebagai kuli bangungan ini terkuak pada 4 Agustus 2023 lalu.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!