Menurut Purnawirawan Karo Binamitra Polda NTT itu, aliran dana hasil korupsi proyek menara BTS 4G itu perlu dilacak dengan melihat institusi-institusi terkait, seperti Bappenas, Departemen Keuangan, hingga DPR.
Dengan melihat fenomena kasus-kasus korupsi yang sudah terjadi di Indonesia. Alfons menduga, kasus korupsi BTS Kominfo dilakukan secara bersama-sama, tidak mungkin sendirian. Oleh sebab Johnny Plate sebagai pengguna anggaran, kata Alfons, Johnny mesti membuka kasus ini beserta pihak-pihak yang terlibat.
“Apakah Rp10 triliun itu diterima oleh kementerian penerangan dan info, atau dia cuma terima misal Rp 4-5 triliun yang lain itu memang bocor di jalan. Karena ini memang kejahatan berjamaah, sebenarnya. Di negeri ini sudah sekian lama terjadi,” ujarnya.
Karena itulah Alfons menyarankan Johnny G. Plate mengajukan diri menjadi justice collaborator, untuk membuka kasus yang menimpa dirinya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Dewas KPK akan Musyawarah Soal Pemanggilan Bobby Nasution
Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal
KPK Kelamaan Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil
Kasus Kereta Cepat Whoosh, Mantan Pimpinan KPK Sebut Jokowi Sudah Layak Diperiksa