Hal ini dapat memanipulasi institusi politik serta prosedur sehingga mempengaruhi pemerintahan dan sistem politik.
Modus utama korupsi politik biasanya terkait dengan penyalahgunaan jabatan, di mana pejabat terkait menggunakan kekuasaan politiknya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
Selain untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompok mereka, modus korupsi politik juga dilakukan untuk balas jasa terhadap kelompok atau penyandang dana kampanye saat Pemilu.
Jatam menyebut modus ini sebagai ijon politik, di mana terjadinya korupsi pada momen electoral.
Praktik ini bermula di mana cukung sebagai penyandang dana kampanye atau dana politik membiayai proses pencalonan kandidat dalam pemilihan umum.
Para penyandang dana kemudian mendapat imbalan berupa jabatan politik dan atau kemudahan serta jaminan hukum dan keamanan diberbagai lini bisnis.
Adapun modus lainnya adalah praktik korupsi pada proses pembuatan kebijakan, di mana para koruptor dengan kuasa dan otoritas yang dimilikinya akan memenangkan agenda kebijakan yang menguntungkan diri dan kelompok mereka.
Ini merupakan sebuah balas jasa terhadap para cukong yang telah membantu meringankan biaya politik.
Modus korupsi juga terjadi saat pembuatan kebijakan, seperti pemberian porsi APBD pada proyek-proyek pemerintah, pemenangan tender pengadaan barang dan jasa, kemudahan izin usaha, hingga regulasi yang menguntungkan sebagian pihak yang sebelumnya memberikan dukungan.
Seangkan kaitannya dengan pencabutan izin tambang hingga gurita bisnis Bahlil tersebut, menurut Jatam terdapat dugaan kuat kental dengan praktik korupsi politik yang melibatkan Presiden Jokowi.
Hal tersebut semakin jelas saat Bahlil diduga tebang pilih dalam proses pembuatan kebijakan dan penegakan hukum, dengan mematok tarif atau fee terhadap sejumlah perusahaan.
Sumber: disway
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka