Dia menambahkan perguruan tinggi akan melakukan perannya sebagai lembaga ilmiah dan lembaga pendidikan. Sedangkan masyarakat sipil akan melakukan peran sesuai fungsinya.
Perguruan tinggi dan komunitas masyarakat sipil memiliki komitmen bersama bahwa gerakan moral tidak berhenti saat putusan MK dikeluarkan.
"Silakan MK memberi putusan itu, tetapi kami tetap mengkritisi dan melakukan eksaminasi atas putusan itu dan terus melakukan edukasi publik,” katanya
Sumber: inews.id
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?