NARASIBARU.COM – Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjajaran (Unpad), Profesor Susi Dwi Harijanti akan mengkaji pertimbangan hakim jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mencerminkan rasa keadilan. MK membacakan putusan sidang sengketa pilpres pada hari ini Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB.
Menurut Susi, jika putusan MK mengokohkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024, maka yang hancur adalah konstitusi dan demokrasi. Oleh karena itu, para guru besar akan menggelar gerakan moral untuk menguji putusan MK.
“Jika putusan dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan, maka kami akan melihat apa pertimbangan hakim, apakah bisa diterima atau tidak secara nalar hukum. Karena pertimbangan putusan harus didasarkan pada pemeriksaan alat bukti,” kata Susi dikutip dari kanal Youtube Abraham Samad Speak Up, Minggu (21/4/2024).
Selain alat bukti, menurut dia, Hakim MK memiliki berbagai sumber hukum. Salah satunya adalah amicus curiae atau sahabat pengadilan yang merupakan sumber hukum nonformal.
“Amicus curiae tidak punya kekuatan seperti alat bukti, tetapi bukan menjadi sesuatu yang tidak bisa dipertimbangkan, menurut saya malah harus jadi pertimbangan hakim karena menjadi sumber hukum,” ujarnya.
Artikel Terkait
Buni Yani Ragukan Kinerja KPK: Harus Berani Usut Jokowi dan Keluarga
Liu Xiaodong Jadi Tahanan Rumah: Dalang Pencurian Emas 774 Kg di Kalbar Terancam 20 Tahun Penjara
Kronologi Lengkap OTT KPK di PN Depok: Pengejaran Malam, Rp850 Juta, dan 7 Tersangka
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun: 6 Tersangka Kasus Suap Impor PT Blueray Cargo