Penyertaan bukti dilakukan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak terkait serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bisa diminta tanggapan.
"Saya tidak melihat itu ada bukti data untuk meng-nol-kan itu," tandas Guntur.
Sumber: RMOL
                                Penyertaan bukti dilakukan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak terkait serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bisa diminta tanggapan.
"Saya tidak melihat itu ada bukti data untuk meng-nol-kan itu," tandas Guntur.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh