NARASIBARU.COM -Orang tua Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, KH Agoes Ali Masyuri, diduga turut terlibat dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Nama KH Agoes Ali Masyhuri yang merupakan orang tua Gus Muhdlor yang juga merupakan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) dan pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat ini muncul di persidangan karena turut menghubungi pihak yang berperkara dengan seorang pengacara yang dapat mengamankan perkara melalui Gazalba Saleh.
"Terdakwa menerima sejumlah uang dari Jawahirul Fuad selaku pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan terdakwa selaku Hakim Agung RI yang seluruhnya berjumlah Rp650 juta terkait perkara kasasi nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022," kata Jaksa KPK, Nur Haris Arhadi.
Jaksa selanjutnya membeberkan keterlibatan orang tua Gus Muhdlor. Di mana, pada 2017, Jawahirul selaku pemilik usaha UD Logam Jaya mengalami permasalahan hukum pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Atas permasalahan hukum itu, Jawahirul ditetapkan sebagai tersangka, kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang.
Berdasarkan putusan nomor 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg tanggal 7 April 2021, Jawahirul dinyatakan bersalah dengan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun. Dan di tingkat banding, putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusan nomor 485/PID.SUS-LH/2021/PT SBY tanggal 10 Juni 2021.
Atas putusan tersebut, pada awal Juli 2021, Jawahirul menghubungi Mohammad Hani selaku Kepala Desa Kedunglosari untuk mencarikan jalur pengurusan perkara di tingkat Kasasi di MA. Hani pun setuju untuk membantu.
"Selanjutnya pada 14 Juli 2021, bertempat di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki nomor 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani bertemu dengan Agoes Ali Masyhuri," ungkap Jaksa KPK.
Dalam pertemuan itu, Jawahirul menyampaikan sedang mengalami permasalahan hukum. Agoes Ali Masyhuri lantas menghubungi Ahmad Riyad untuk menyampaikan permasalahan Jawahirul. Kemudian Ahmad Riyad meminta Jawahirul dan Mohammad Hani untuk datang ke kantornya.
Masih pada hari yang sama, bertempat di kantor Ahmad Riyad UB Ph.D & Partners di Jalan Juwono nomor 23, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawahirul dan Mohammad Hani bertemu dengan Ahmad Riyad dengan menyampaikan permasalahan hukum yang sedang dialaminya.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh