Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

- Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB
Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Atas penyampaian itu, Ahmad Riyad mengecek dan mengetahui susunan Majelis Hakim Kasasi. Setelah mengetahui salah satunya adalah terdakwa Gazalba, Ahmad Riyad menyetujui menghubungkan Jawahirul kepada terdakwa Gazalba dengan menyediakan uang Rp500 juta untuk diberikan kepada terdakwa Gazalba, setelah itu Ahmad Riyad menghubungi terdakwa Gazalba.


Uang Rp500 juta itu pun diserahkan Jawahirul dan Hani kepada Ahmad Riyad pada akhir Juli 2022.


Pada 30 Juli 2022, Ahmad Riyad bertemu dengan terdakwa Gazalba di Sheraton Surabaya Hotel & Towers, dan menyampaikan agar perkara kasasi Jawahirul diputus bebas.


Selanjutnya, terdakwa Gazalba meminta Prasetio Nugroho selaku Asisten Hakim Agung dari terdakwa membuat resume perkara dengan putusan "kabul terdakwa" meskipun berkas perkara belum masuk ke ruangan terdakwa. Resume yang dibuat Prasetio itu digunakan terdakwa Gazalba sebagai dasar dalam membuat lembar pendapat hakim.


Kemudian pada 6 September 2022, dilaksanakan musyawarah dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi Jawahirul yang pada pokoknya Jawahirul dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti.


Selanjutnya masih pada September 2022, Ahmad Riyad menyerahkan uang kepada terdakwa Gazalba di Bandar Udara Juanda Surabaya sebesar 18 ribu dolar Singapura yang merupakan bagian dari Rp500 juta.


Masih pada bulan yang sama, Ahmad Riyad meminta tambahan uang dari Jawahirul sebesar Rp150 juta yang kemudian direalisasikan penyerahan uang oleh Jawahirul di kantor Ahmad Riyad.


"Bahwa terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad menerima uang dari Jawahirul Fuad keseluruhan sejumlah Rp650 juta, di mana terdakwa menerima bagian sejumlah 18 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp200 juta, sedangkan sisanya sejumlah Rp450 juta merupakan bagian yang diterima oleh Ahmad Riyad," pungkas Jaksa KPK.


Sumber: RMOL

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar

Terpopuler