Tawa Hakim MK Dengar KPU dan Kuasa Hukum Adu Urat

- Selasa, 14 Mei 2024 | 14:45 WIB
Tawa Hakim MK Dengar KPU dan Kuasa Hukum Adu Urat



NARASIBARU.COM -Perdebatan terjadi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg DPRD Manado yang disidang di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (14/5).


Menariknya, cekcok justru terjadi antara KPU RI dengan tim kuasa hukumnya sendiri pada sidang lanjutan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan didampingi Hakim Konstitusi, Anwar Usman serta Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih.



Peristiwa ini bermula saat ada kesalahan penulisan naskah nota jawaban perkara PHPU Pileg DPRD Manado. Kuasa Hukum KPU, Hanter Oriko Siregar awalnya meminta renvoi atau perbaikan penulisan dalam naskah jawaban KPU terhadap perkara PHPU Pileg DPRD 2024 Dapil Manado 5.


"Poin tiga izin renvoi, yang mulia (Majelis Hakim)," ujar Hanter meminta.


Arief Hidayat langsung menanggapi, dengan meminta penjelasan mengenai bagian mana yang ingin diperbaiki. Namun, kuasa hukum KPU itu membuat Hakim Konstitusi kebingungan.


"Renvoi di mananya?" tanya Arief Hidayat.


"(Di bagian kata) 'menetapkan perolehan suara Termohon, Pemohon, untuk pengisian anggota DPRD'," jawab Hanter.


"Suara Termohon atau Pemohon?" sambar Arief Hidayat.


"Termohon yang mulia," jawabnya singkat.


Mendengar pernyataan Hanter terkait permintaan renvoi di kata-kata "Termohon", Arief Hidayat makin terlihat bingung. Sebab, Termohon dalam perkara PHPU merupakan KPU dan bukan partai politik ataupun calon anggota legislatif (caleg).


"Lho, KPU dapat suara berapa?" ucap Arief Hidayat menyindir.


Seketika, Anggota KPU RI Idham Holik menyela percakapan antara Arief Hidayat dengan kuasa hukumnya, menuding kuasa hukumnya salah dalam menulis.


"Yang dimaksud teks 'Pemohon' adalah 'Termohon'. Jadi mohon direnvoi," kata Idham mengklarifikasi.



Halaman:

Komentar