NARASIBARU.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani sidang lanjutan atas dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5).
Agenda sidang kali ini menghadirkan keluarga SYL dan pihak Nasdem Tower. Untuk keluarga SYL mulai dari istri, anak, dan cucu SYL. Mereka akan diperiksa untuk tersangka SYL.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menghadirkan sejumlah keluarga SYL, yakni istri, anak dan cucu untuk bersaksi di ruang persidangan.
Adapun keluarga SYL itu yakni, Ayun Sri Harahap, istri SYL; Kemal Redindo, anak SYL; Andi Tenri Bilang, cucu SYL. Selain itu, jaksa KPK juga turut menghadirkan Joice Triatman, staf khusus Mentan; Yuli Eti Ningsih, staf Biro Umum Kementan; Lina Janti Susilo, Accounting pada Nasdem Tower; Ali Andri, pengurus rumah pribadi Mentan; Ubaidah Nabhan, honorer Sekjen Kementan.
"Guna mendalami peruntukan dan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Senin (27/5) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa KPK akan hadirkan saksi-saksi," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/5).
Keluarga hingga staf khusus dan accounting pada Nasdem Tower dihadirkan ke ruang persidangan diduga akan didalami terkait aliran uang yang diterima SYL selama menjabat sebagai Mentan.
Sebab, dalam proses persidangan SYL turut membelanjakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh