NARASIBARU.COM -Mabes Polri buka suara terkait penghapusan dua nama yang sempat dinyatakan buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Padahal dalam rilis sebelumnya disebutkan ada tiga buron, termasuk yang baru-baru ini ditangkap, yakni Pegi Setiawan alias Pegi Perong.
Menjawab itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan, penghapusan dua buron itu karena memang belum cukup bukti.
"Tadinya DPO ada tiga, ternyata hanya satu, karena alat bukti yang mengarah kepada 2 orang itu sampai saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi ternyata fiktif, nama fiktif," kata Sandi, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5).
Tidak menutup kemungkinan, bila cukup alat bukti, tambah dia, polisi akan melakukan penyidikan lanjutan.
Artikel Terkait
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas