Masih dengan Irjen Pol (Purn) Ansyaad, meskipun pada jajaran atas tidak ada masalah, namun pada bagian level bawahan bisa dibilang ‘damage have been happen’.
Meskipun yang kerugian yang diungkap mencapai Rp300 triliun, namun kerusakan yang paling parah adalah Densus 88 dari kasus ini.
Sedangkan terkait pengintaian yang dilakukan oleh salah satu anggota Densus 88, menurut Irjen Pol (Purn) Ansyaad, hanya korban, double korban.
“Dia tahu bahwa bukan perintah official, namun dia melihat bahwa yang memberi perintah lebih berkuasa,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Soleman Ponto yang merupakan mantan Kabais AL atau Kepala Badan Intelijen Strategis AL, di mana menurutnya ada dua pihak yang bisa memberikan perintah, di antaranya atasan langsung serta pihak lain.
“Selain itu yang bisa memerintahkan seseorang dan sering kali juga dilakukan oleh intelijen itu perintah dari yang mempunyai uang,” tambahnya.
Ponto menjelaskan bahwa hal ini terjadi di mana-mana karena memang operasi intelijen memerlukan biaya dalam sebuah operasi.
Dalam menggerakan atau memerintahkan intelijen dalam melakukan operasi memata-matai, menurut Ponto bisa langsung dilakukan ke oknum intelijen.
Dengan demikian aksi memata-matai tersebut juga bisa jadi tidak berdasarkan perintah dari atasan.
Sumber: disway.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta