Usman Kansong menambahkan Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online memang bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain agar dapat menangani praktik judi daring secara komprehensif.
"Jadi, itulah dibentuk satgas. Kalau tidak ada satgas mungkin bingung-bingung, siapa nih yang harus berkoordinasi dengan luar negeri. Tetapi, kalau ada kerja sama dengan otoritas di negara lain, saya kira itulah yang kita sebut dengan penanganan yang komprehensif," kata Usman Kansong
Ia menambahkan, pihaknya sampai melibatkan Interpol karena server situs-situs judi online berada di luar negeri. Salah satu yang sudah teridentifikasi Kemenkominfo berada di Filipina dan Kamboja.
"Sebab, OJK tidak bisa memblokir rekening yang berasal dari luar negeri dan Kominfo tidak bisa menapis server di negara lain. Lewat kerja sama dengan otoritas di negara lain, saya kira itu yang kami sebut dengan penanganan komprehensif," tegas Usman.
Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Polri.
koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas