NARASIBARU.COM -Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (3/7).
Pengaduan dilakukan tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan dan teregister dengan nomor: SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tanggal 3 Juli 2024 terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses pengusutan kasus kematian siswa SMP Afif Maulana yang terjadi di Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6).
"Kami baru saja melaporkan dugaan pelanggar kode etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumbar, oleh Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras dari satuan reserse Polresta Padang," kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus selaku pelapor di Mabes Polri.
Lanjut Andrie mengatakan salah satu dugaan pelanggaran yang dilakukan Irjen Suharyono yakni menggiring opini publik dalam mencari siapa yang memviralkan kasus kematian Afif.
Seharusnya, Polda Sumatera Barat dan jajaran dapat langsung melakukan investigasi secara mendalam tanpa harus menunggu viral.
Sementara itu, Direktur LBH Padang Indira Suryani menyebut dugaan pelanggaran etik lainnya ialah pernyataan Suharyono yang berubah-ubah dalam kasus ini.
Hal ini bisa berdampak pada ketidakpercayaan publik dalam penyelidikan ini.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!