Eman mengatakan, menimbang oleh karena sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satupun yang menunjukkan bukti bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka, maka menurut hakim penetapan tersangka atas pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
“Menimbang bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah, dengan demikian petitum dalam permohonan praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Eman.
Diketahui, sidang praperadilan yang diajukan pemohon Pegi Setiawan terhadap termohon Polda Jawa Barat digelar mulai Senin, 1 Juli 2024. Gugatan praperadilan didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024. Permohonan itu teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Pegi Setiawan ditangkap polisi pada 21 Mei 2024 lalu dengan tuduhan terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 27 Agustus 2016 lalu.
Sumber: viva
Artikel Terkait
ICW Sentil KPK ‘Masuk Angin’ tak Berani Periksa Menantu Jokowi
KPK Buka Peluang Jerat Sungai Budi Group sebagai Tersangka Korupsi Korporasi
Roy Suryo Cs Ogah Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp883 Miliar ke PT Taspen