Berikut daftar terdakwa dan jumlah penerimaan uangnya:
1. Deden Rochendi selaku Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2017-2018 menerima senilai Rp 399.500.000;
2. Hengki selaku Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Tahun 2018 sampai Juni 2022 dan ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 01 Agustus 2022 menerima senilai Rp 692.800.000;
3. Ristanta selaku Plt. Kepala Cabang Rutan KPK Tahun 2020-2021 dan Plh. Kepala Cabang Rutan KPK sampai Mei 2022 menerima senilai Rp 137.000.000;
4. Eri Angga Permana selaku petugas Rutan KPK senilai Rp 100.300.000;
5. Sopian Hadi selaku petugas Rutan KPK senilai Rp 322.000.000;
6. Achmad Fauzi selaku Kepala Cabang Rutan KPK Periode Mei 2022 sampai 22 Februari 2024 menerima senilai Rp 19.000.000;
7. Agung Nugroho selaku Petugas Rutan KPK - Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Tahun 2022 sampai 2023 menerima senilai Rp 91.000.000;
8. Ari Rahman Hakim selaku petugas Rutan KPK menerima senilai Rp 29.000.000;
9. Muhammad Ridwan selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 29.000.000;
10. Mahdi Aris selaku ASN di KPK bagian pengamanan menerima senilai Rp 29.000.00;
11. Suharlan selaku staf bagian keamanan KPK, menerima senilai Rp 103.700.000;
12. Ricky Rachmawanto selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 116.950.000;
13. Wardoyo selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 7116.950.000;
14. Muhammad Abduh selaku PNS menerima senilai Rp 94.500.000; dan
15. Ramadhan Ubaidillah selaku PNS menerima senilai Rp 135.500.000.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?