NARASIBARU.COM - Pelaporan terhadap mantan sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy kian gencar.
Kini, giliran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Yogyakarta yang melaporkannya ke kepolisian setempat, Rabu (7/8/2024).
Ketua DPC PKB Kota Yogyakarta, Solihul Hadi mengatakan bahwa pelaporan Lukman ke SPKT Polresta Yogyakarta terkait tuduhan pencemaran nama baik dan hoaks.
Sehingga hal itu dianggap mencederai institusi PKB ini. "Ini (pelaporan) adalah inisiatif kami sendiri sehingga dalam pertemuan kami di internal partai, langkah yang dilakukan di tingkat DPC adalah melaporkan beliau (Lukman Edy) ke Polresta masing-masing kabupaten/kota," kata dia ditemui di Mapolresta Yogyakarta.
Langkah yang diambil oleh DPC PKB Yogyakarta ini bagian dari langkah yang secara konstitusi tata kenegaraan adalah sah dilakukan oleh setiap warga negara baik perseorangan maupun kelembagaan.
Adapun, poin penting dari pelaporan ini berkaitan dengan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilontarkan oleh Lukman Edy.
Pernyataan yang disampaikan langsung oleh Lukman dan terdokumentasikan di media menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang ada di internal PKB.
"Kami tadi juga sudah mencantumkan media-media yang memberitakan apa yang disampaikan pak Lukman Edy baik cetak, elektronik dan Youtube," ucapnya.
Selain tingkat cabang, kasus ini sudah bergulir hingga tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB yang sudah melaporkan ke Mabes Polri. Adapun, pelaporan tingkat DPW PKB DIY ke Polda berlangsung pada Selasa (6/8/2024).
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun