NARASIBARU.COM -Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini laporan dilayangkan Nasional Corruption Watch (NCW).
Laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Tim Pengawas Haji DPR RI 2024 itu dilayangkan langsung NCW ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (12/8).
Aktivis NCW, Dony Manurung mengatakan, dalam laporannya, pihaknya memuat sejumlah bukti bahwa Cak Imin membawa istrinya, Rustini Murtadho ikut serta dalam timwas haji yang notabene dibiayai negara.
Bahkan kata Dony, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Cak Imin bukan cuma terjadi pada 2024 saja. Tercatat, Cak Imin membawa istrinya sejak 2022 lalu.
"Ternyata bukan 2024 saja, 2022 dan 2023 juga membawa istrinya sebagai Timwas Haji," kata Dony kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/8).
Dony menerangkan bahwa, bukti-bukti yang diserahkan pihaknya valid dan siap bekerjasama membantu KPK sepanjang dibutuhkan.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun