NARASIBARU.COM - Kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, akan segera memasuki persidangan usai pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara atau tahap II terhadap 3 dari 5 orang tersangka. Salah satunya eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif.
Namun hingga kini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan adiknya Gregorius Alex Plate masih berstatus sebagai saksi, padahal nama mereka sering disebut-sebut dalam kasus ini.
“Mereka masih sebagai saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi Inilah.com di Jakarta, Kamis (11/5/2023). Namun ia enggan menjawab soal seberapa besar kemungkinan mereka menjadi tersangka.
Menanggapi itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Soiman menduga Kejagung takut terseret dalam perkara politik bila menetapkan Menteri Johnny sebagai tersangka. “Jadi kalau melibatkan yang lebih atas, nanti dikira politik, menghantam orang,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Ia menyebut Kejagung belum bekerja maksimal, masih tebang pilih dalam mengungkap kasus ini. Boyamin mendesak agar Kejagung jangan ragu dan takut dalam bertindak. “Belum maksimal karena menurut saya masih ada pihak lain yang jabatannya lebih tinggi belum dimintai pertanggungjawaban,” kata dia.
Boyamin mengatakan, jika masih terkatung-katung seperti ini bukan tidak mungkin ia akan melayangkan gugatan demi bisa menguak kasus korupsi ini sampai tuntas. “Saya akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap pihak-pihak yang mestinya terlibat tapi belum dijadikan tersangka,” tandasnya.
Kejagung Garap 3 Saksi Baru
Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang direktur utama perusahaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI Kominfo periode 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, tiga orang saksi yang diperiksa yaitu SL selaku Direktur Utama PT Sankeindo, I Direktur Utama PT JIG Nusantara Persada, dan FR selaku Direktur Utama PT Excelsia Mitraniaga.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ketut, dalam keterangan resmi, Rabu (10/5/2023).
Saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait perkara tersebut, di antaranya Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.
Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?