Kejagung Tak Kunjung Tersangkakan Johnny Plate dan Adiknya, MAKI Bakal Gugat

- Jumat, 12 Mei 2023 | 10:40 WIB
Kejagung Tak Kunjung Tersangkakan Johnny Plate dan Adiknya, MAKI Bakal Gugat

Pada Selasa (2/5/2023) lalu, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara atau tahap II terhadap tiga tersangka dalam kasus tersebut. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka tersebut di antaranya untuk tersangka Anang Achmad Latief dan Yohan Suryanto yang dilaksanakan Tahap II di Gedung Bundar Jam Pidsus Kejaksaan Agung serta tersangka Galumbang Menak dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun, Penuntut Umum melakukan penahanan pada para tersangka selama 20 hari terhitung sejak 2 Mei 2023 sampai 21 Mei 2023. Anang Achmad Latief dan Yohan Suryanto dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan penahanan Galumbang Menak dilakukan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dugaan Keterlibatan Johnny dan Adiknya

Dugaan keterlibatan Menteri Johnny berangkat dari berkas pemeriksaan eks Dirut BAKTI, Anang, Dalam berkas, Johnny disebut mendapatkan Rp500 juta yang disetorkan setiap bulannya di hari Rabu.

Dalam berkas itu, Anang mengaku kebingungan untuk memenuhi permintaan Johnny. Permintaan itu awalnya walnya disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo sekaligus sekretaris pribadi Johnny, Happy Endah Palupy.

Namun akhirnya Anang mendengarkan langsung permintaan tersebut dari Johnny ketika menemuinya pada Januari 2021. Untuk menyanggupi permintaan, Anang sempat bertemu dengan Irwan, bos PT Solitech Media Sinergy yang juga menjadi tersangka untuk kasus yang sama pada 2021. Anang meminta Irwan untuk membantunya mengadakan Rp 500 juta demi disetorkan ke Plate.

Sementara itu, pada Maret 2023, pihak Kejagung mengumumkan bahwa adik Johnny, Gregorius Alex Plate telah mengembalikan uang Rp534 juta yang berasal dari anggaran BAKTI Kominfo.

“Tentunya nanti kita lihat setelah kita ekspos. Setelah kita gelar perkara. Tapi yang jelas itu dana dari BAKTI. Apakah terkait proyek ini atau tidak yang kami tahu itu diambil dari anggaran BAKTI,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Kuntadi menyampaikan bahwa kuat dugaan bahwa aliran dana ke kantong GAP tak lepas dari peran serta Johnny selaku Menteri Kominfo. “Terkait dengan posisi adiknya, sesuai keterangan masih kita dalami. Yang jelas tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan (GAP). Artinya, besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa hari ini,” lanjut Kuntadi.

Akan tetapi pihak Kejagung enggan membeberkan apa peran dari Gregorius, mengingat ia tidak memiliki jabatan atau ikatan hukum dengan instansi Kominfo. “Ya beliau adiknya dari bapak Johnny Plate, dan hubungannya ya kita sedang dalami makanya kenapa bisa terkait dengan ini,” sebut dia.

Sumber: inilah


Halaman:

Komentar