Parahnya lagi, warga yang namanya dicatut itu sempat diminta menyerahkan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada pihak Desa.
Terbukti, fotokopi KTP para warga ada dalam dokumen yang diperiksa oleh penyidik.
"Fotokopi KTP yang akhirnya muncul dalam surat-surat ini. Sementara warga tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," kata Djuhandhani.
Seperti diketahui, kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang telah masuk ke tahap penyidikan dengan pemeriksaan 44 saksi, penggeledahan rumah dan kantor Arsin, serta penyitaan sejumlah barang bukti di antaranya 263 warkah tanah.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!