Selain itu, kedua korban juga telah memaafkan ulah dua polisi ini.
"Bila dua korban tidak memaafkan hukumannya tentu akan lebih berat," bebernya.
Selain demosi, dua polisi pemeras ini akan menjalani penempatan khusus selama 30 hari.
Sanski lainnya harus menjalani pembinaan mental selama 1 bulan di biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jateng.
Kemudian harus meminta maaf kepada korban di depan sidang KKEP. Permintaan maaf direkam video lalu dikirimkan ke keluarga korban.
"Kalau pembinaan mental agar mencerahkan kembali dua polisi ini, bikin mentalnya normal kembali dan mau menjadi polisi yang sebaik-baiknya," ungkap Artanto.
Terkait kasus pidana Pemerasan yang dilakukan oleh dua polisi ini, Artanto menjelaskan kasusnya tetap berjalan di Polrestabes Semarang.
"Dua polisi ini akan tetap menjalani sidang tindak pidana tersebut," paparnya.
Pengamatan Tribun di lapangan, sidang berjalan dengan tertutup. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB sampai selesai pukul 15.30.
Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo mengenakan masker hitam dengan kepala tertunduk ketika keluar dari ruang persidangan.
Aiptu Kusno merupakan anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo anggota Samapta Polsek Tembalang
Sumber: Tribunnews
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya