2 Polisi Peras Sejoli di Semarang Dihukum Demosi, Aiptu Kusno 8 Tahun, Aipda Roy Legowo 7 Tahun

- Selasa, 18 Februari 2025 | 06:50 WIB
2 Polisi Peras Sejoli di Semarang Dihukum Demosi, Aiptu Kusno 8 Tahun, Aipda Roy Legowo 7 Tahun

Selain itu, kedua korban juga telah memaafkan ulah dua polisi ini. 


"Bila dua korban tidak memaafkan hukumannya tentu akan lebih berat," bebernya.


Selain demosi, dua polisi pemeras ini akan menjalani penempatan khusus selama 30 hari.



Sanski lainnya harus menjalani pembinaan mental selama 1 bulan di biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jateng.


Kemudian harus meminta maaf kepada korban di depan sidang KKEP. Permintaan maaf direkam video lalu dikirimkan ke keluarga korban.


"Kalau pembinaan mental agar mencerahkan kembali dua polisi ini, bikin mentalnya normal kembali dan mau menjadi polisi yang sebaik-baiknya," ungkap Artanto.



Terkait kasus pidana Pemerasan yang dilakukan oleh dua polisi ini, Artanto menjelaskan kasusnya tetap berjalan di Polrestabes Semarang.


"Dua polisi ini akan tetap menjalani sidang tindak pidana tersebut," paparnya. 


Pengamatan Tribun di lapangan, sidang berjalan dengan tertutup. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB sampai selesai pukul 15.30. 


Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo mengenakan masker hitam dengan kepala tertunduk ketika keluar dari ruang persidangan. 


Aiptu Kusno merupakan anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo anggota Samapta Polsek Tembalang


Sumber: Tribunnews 


Halaman:

Komentar