"Yang aneh yang viral itu, dan macet itu ya saya turun," ujar Mahfud.
Ia lalu mencontohkan kasus Nurhayati yang merupakan pelapor kasus dugaan korupsi APBDes Citemu, tapi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Nurhayati dilakukan setelah polisi menerima petunjuk dari jaksa untuk memeriksa mantan bendahara Desa Citemu itu.
Dalam perkara ini, Nurhayati diduga menyalurkan dana sebanyak 16 kali dalam kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2021. Perbuatannya dinilai turut memperkaya Supriyadi.
"Orang ditahan diperiksa polisi, udah memenuhi syarat kejaksaan, saya katakan itu salah. Baru melapor korupsi kan tidak tahu. Saya pertemukan kabareskrim, jampidsus bebas," ungkap Mahfud.
Nurhayati akhirnya bebas dari proses hukum setelah Kejaksaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas