NARASIBARU.COM -Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri usai terjerat kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat Irjen Pol Teddy Minahasa merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 30 Mei 2023 malam.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Hasil sidang KKEP tersebut merupakan keputusan setelah dilaksanakannya persidangan sekitar 13 jam sejak dimulai pukul 09.20 WIB dengan menghadirkan sekitar 13 orang menjadi saksi dan 1 ahli.
Artikel Terkait
KPK Amankan 3 Kg Emas dan Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Bea Cukai: Fakta Lengkap
KPK Gelar OTT di Jakarta & Banjarmasin: Kasus, Lokasi, dan Perkembangan Terbaru
Analisis Hukum: Alasan Kesehatan Jokowi vs Penampilan di PSI dan Tradisi The King Can Do No Wrong
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan