Pelaksanaan sidang KKEP Teddy Minahasa dipimpin oleh Komjen Pol Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri).
Selain itu, ada juga anggotanya berupa Irjen Pol Syahardiantono (Kadiv Propam Polri), Irjen Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri), Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).
Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan putusan pidana seumur hidup.***
Sumber: suara
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta