NARASIBARU.COM -Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri usai terjerat kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat Irjen Pol Teddy Minahasa merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 30 Mei 2023 malam.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Hasil sidang KKEP tersebut merupakan keputusan setelah dilaksanakannya persidangan sekitar 13 jam sejak dimulai pukul 09.20 WIB dengan menghadirkan sekitar 13 orang menjadi saksi dan 1 ahli.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta