NARASIBARU.COM -Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri usai terjerat kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat Irjen Pol Teddy Minahasa merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 30 Mei 2023 malam.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Hasil sidang KKEP tersebut merupakan keputusan setelah dilaksanakannya persidangan sekitar 13 jam sejak dimulai pukul 09.20 WIB dengan menghadirkan sekitar 13 orang menjadi saksi dan 1 ahli.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!