NARASIBARU.COM -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pemilik gudang berinisal AWI jadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan takaran MinyaKita.
AWI ditetapkan sebagai tersangka karena mengelola MinyaKita di rumah produksi Jalan Tole Iskandar, Depok. Tempat tersebut sebelumnya dikelola oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA).
"Penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AWI yang berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab kegiatan usaha di gudang," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim, Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Maret 2025.
Adapun peran AWI sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN yang memiliki tugas mengemas serta menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, termasuk MinyaKita.
Artikel Terkait
KPK Finalisasi Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Diduga Capai Rp1 Triliun
Noel Ebenezer Peringatkan Purbaya: Hati-hati, Bapak Akan Di-Noel-kan
Bocoran Noel Ebenezer: Parpol Berhuruf K & Ormas Non-Agama Diduga Terima Aliran Dana Kasus Sertifikasi K3
Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya: Kronologi & Pasal yang Dijerat