KPK Finalisasi Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Diduga Capai Rp1 Triliun

- Selasa, 27 Januari 2026 | 09:50 WIB
KPK Finalisasi Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Diduga Capai Rp1 Triliun

Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Tahap Finalisasi

Proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 kini telah memasuki tahap finalisasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

Pemeriksaan tersebut, salah satunya, melibatkan pemilik biro perjalanan haji, yaitu Fuad Hasan Masyhur dari Maktour Travel yang diperiksa pada Senin, 26 Januari 2026. Budi menegaskan bahwa proses penghitungan kerugian negara ini sudah berada di tahap akhir.

“Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara ini sudah masuk tahap akhir atau finalisasi,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

KPK berharap proses ini dapat segera diselesaikan agar penyidik dapat melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.

Dua Tersangka Utama Kasus Korupsi Kuota Haji


Halaman:

Komentar