Suami Jadi Tersangka Usai Lawan Jambret: Kompolnas Soroti Ancaman bagi Ketahanan Masyarakat

- Senin, 26 Januari 2026 | 13:50 WIB
Suami Jadi Tersangka Usai Lawan Jambret: Kompolnas Soroti Ancaman bagi Ketahanan Masyarakat

Kompolnas Soroti Suami Jadi Tersangka Usai Lawan Jambret: Ancaman bagi Ketahanan Masyarakat

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan perhatian serius terhadap proses hukum yang menjerat seorang suami di Yogyakarta sebagai tersangka. Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya dari aksi penjambretan yang berujung tewasnya pelaku.

Pembelaan Diri vs Proses Hukum

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menegaskan bahwa tindakan korban yang membela diri seharusnya dipandang sebagai wujud ketahanan masyarakat dalam melawan kejahatan. Menurutnya, pembelaan diri tidak boleh serta-merta dikriminalisasi tanpa mempertimbangkan konteks dan motif kejadian secara menyeluruh.

"Upaya korban melakukan pembelaan diri itu pada dasarnya adalah wujud ketahanan masyarakat melawan kejahatan," tegas Yusuf Warsyim.

Ia menyayangkan perkara tersebut langsung bergulir ke ranah hukum tanpa pertimbangan mendalam soal aspek pembelaan diri. Pendekatan ini dinilai berpotensi menimbulkan rasa takut di masyarakat, di mana korban kejahatan bisa ragu untuk melindungi diri dan keluarganya.

Potensi Kriminalisasi Korban Menurut Pengamat

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyoroti hal serius. Ia menilai penetapan tersangka terhadap korban kejahatan berpotensi mengarah pada kriminalisasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Bambang menekankan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti kuat dan pertimbangan niat pelaku. Ia mendorong penggunaan mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diamanatkan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

"Jika bukti-bukti tidak kuat, maka pengawasan internal seperti Wassidik dan Propam perlu turun tangan agar tidak mencederai citra kepolisian," tambah Bambang.


Halaman:

Komentar